Senin, 12 April 2010

editing

PENGERTIAN NASKAH

Menurut KBBI, Naskah : 1. Karangan yang masih di tulis dengan tangan, 2. Karangan seseorang yang belum di terbitkan, 3. Bahan bahan berita yang siap untuk di set, dan 4. Rancangan.

Sumber naskah bagi penerbit : 1). Naskah spontan, 2) Naskah pesanan , 3) naskah yang di cari editor, 4) naskah terjemahan, 5) naskah hasil sayembara, dan 6) naskah kerjasama.

TIGA MACAM TIPE PENULIS

Penulis Profesional (PP)

  • Biasanya sudah berpengalaman menulis naskah sehingga naskahnya dapat dikatakan matang.

  • Penyunting naskah sudah jarang menemukan kejanggalan atau kesalahan dalam naskah.

  • Tingkat kesulitan dpt dikatakan ringan.

Penulis Semi – Profesional (PSP)

  • Lebih sedikit pengalamannya dibandingkan PP

  • Mungkin masih ditemukn kesalahan atau kekurangan dalam naskah sehingga di perlukan usaha penyuntingan naskah guna membenahi naskah.

  • Tingkat kesulitan dapat dikatakan sedang

Penulis amatir (PA)

  • Memiliki tingkat kemampuan paling rendah

  • Ada kemungkinan PA baru pertama kali menulis naskah, jadi merupakan penulis pemula. Akibatnya, terlihat banyak kelemahan dan kekurangan naskah.

  • Tingkat kesulitan berat, diperlukan banyak campur tangan penyunting naskah. Penyunting layak dicantumkan namanya pada buku sebagai penulis juga (co- author).


SYARAT MENJADI PENYUNTING NASKAH

  1. Menguasai Ejaan

  2. Menguasai Tata Bahasa

  3. Bersahabat Dengan Kamus

  4. Memiliki Kepekaan Bahasa

  5. Memiliki Pengetahuan Luas

  6. Memiliki Ketelitian dan Kesabaran

  7. Memiliki Kepekaan Terhadap Sara dan Pornografi

  8. Memiliki Keluwesan

  9. Memiliki Kemampuan Menulis

  10. Menguasai Bidang Tertentu

  11. Menguasai Bahasa Asing

  12. Memahami Kode Etik Penyunting Naskah


KODE ETIK PENYUNTINGAN NASKAH


  1. Penyunting naskah wajib mencari informasi mengenai penulis naskah sebelum mulai menyunting naskah.

  2. Penyunting naskah bukanlah penulis naskah.

  3. Penyunting naskah wajib menghormati gaya penulis naskah.

  4. Penyunting naskah wajib merahasiakan informasi yang terdapat dalam naskah yang disuntingnya.

  5. Penyunting naskah wajib mengkonsultasikan hal hal yang mungkin di ubahnya dalam naskah.

  6. Penyunting naskah tidak boleh menghilangkan naskah yang akan, sedang atau telah disuntingnya.


TAHAPAN PRAPENYUNTINGAN NASKAH


  • Memeriksa KELENGKAPAN NASKAH

  • Memastikan RAGAM NASKAH

  • Memeriksa DAFTAR ISI

  • Memeriksa SUBBAB DAN SUB SUBBAB

  • Memeriksa apakah naskah yang ditangani memuat ILUSTRASI/TABEL/GAMBAR.

  • Memeriksa CATATAN KAKI dan penempatannya

  • Mencari INFORMASI MENGENAI PENULIS

  • MEMBACA NASKAH SECARA KESELURUHAN

Tidak ada komentar:

Posting Komentar